Pasal 9
BAB 3 — TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG BERSIFAT RAHASIA
(1) Pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh para pihak sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak. (2) Pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. reviu laporan hasil pemilihan Penyedia; b. penetapan surat penunjukan Penyedia; c. rapat persiapan penandatanganan kontrak; d. penandatanganan kontrak; e. penyerahan lokasi kerja dan personel; f. surat perintah mulai kerja atau surat perintah pengiriman; g. pemberian uang muka; h. penyusunan program mutu;
i. rapat persiapan pelaksanaan kontrak; j. mobilisasi; k. pemeriksaan bersama; l. pengendalian kontrak; m. pembayaran prestasi pekerjaan; n. perubahan kontrak; o. keadaan kahar; p. penghentian kontrak atau berakhirnya kontrak; q. pemutusan kontrak; r. pemberian kesempatan; dan/atau s. denda dan ganti rugi. (3) Dalam hal diperlukan pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambahkan: a. inspeksi pabrikasi; dan b. penyesuaian harga. (4) Pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
