Pasal 7
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memiliki tugas: a. merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di Badan Siber dan Sandi Negara; b. MENETAPKAN prosedur operasional penyebarluasan informasi publik; c. melaksanakan uji konsekuensi; d. MENETAPKAN daftar informasi yang dikecualikan; e. mengkoordinasikan pelayanan informasi publik dan informasi yang dikecualikan di Badan Siber dan Sandi Negara; f. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, serta pengaduan dan penyelesaian sengketa; dan g. menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan tugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara melalui Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
