PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan...
Pasal 11
Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h memiliki tugas membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam mengelola informasi dan dokumen dari seluruh unit kerja di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang meliputi: a. identifikasi dan pengumpulan informasi; b. pengolahan, penyeleksian dan pengujian informasi; c. pencatatan dan advokasi pengaduan, keberatan, dan sengketa informasi; d. penataan, dan penyimpanan informasi; dan e. rekapitulasi pelayanan dan penyusunan laporan.
