PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALGORITMA KRIPTOGRAFI
(1) Kandidat Algoritma Kriptografi INDONESIA yang telah melalui mekanisme adopsi dan/atau seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Algoritma Kriptografi INDONESIA. (2) Algoritma Kriptografi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
