PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALGORITMA KRIPTOGRAFI
(1) Penyusunan dan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Badan. (2) Dalam melaksanakan penyusunan dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan menugaskan komite Algoritma Kriptografi INDONESIA.
