PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan...
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALGORITMA KRIPTOGRAFI
(1) Pengarah komite Algoritma Kriptografi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a yaitu Deputi. (2) Pengarah komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas untuk memberikan petunjuk dan pengarahan pelaksanaan penyusunan rekomendasi Algoritma Kriptografi INDONESIA.
