PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Pasal 4
(1) Kamus Kompetensi Teknis digunakan sebagai acuan dalam menyusun standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di bidang keamanan siber dan persandian sesuai dengan karakteristik tugas jabatan. (2) Kamus Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
