PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam...
Pasal 17
BAB 5 — PUSAT DATA TERTENTU
(1) Pusat Data Tertentu menyediakan sarana penyimpanan dan mekanisme agar menjaga salinan rekam cadang Dokumen Elektronik yang merupakan DES disimpan dalam media penyimpanan eksternal di Pusat Data Tertentu tidak rusak. (2)
rekam cadang Dokumen Elektronik yang merupakan DES disimpan dalam media penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola Sistem Elektronik pada Pusat Data Tertentu. (3) Sistem Elektronik pada Pusat Data Tertentu yang digunakan untuk mengelola media penyimpanan Salinan rekam cadang Dokumen Elektronik yang merupakan DES sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur agar tidak terhubung ke jaringan kecuali pada saat pengiriman.
