PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam...
Pasal 15
BAB 5 — PUSAT DATA TERTENTU
(1) Pusat Data Tertentu diselenggarakan oleh BSSN. (2) Pusat Data Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyimpan salinan rekam cadang Dokumen Elektronik milik Penyelenggara IIV sektor administrasi pemerintahan merupakan bagian dari Pusat Data nasional.
