Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TAHUN 2020-2024
regulation_id: "PERBAN_10_2021" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TAHUN 2020-2024" year: "2021" number: "10" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-10-2021" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-bssn/2021/10" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-bssn-no-10-tahun-2021" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TAHUN 2020-2024
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-10-2021
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 843) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal II
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. pelaksanaan Program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, tetap didasarkan pada Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024; dan b. pelaksanaan Program dan kegiatan yang masih berjalan tetap dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 dan didasarkan pada Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2021
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
ttd
HINSA SIBURIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
