PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
Pasal 7
(1) Tim Tanggap Insiden Siber organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dibentuk oleh setiap organisasi atau institusi yang menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik.
(2) Tim Tanggap Insiden Siber organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengelolaan penanganan Insiden Siber pada lingkup organisasi atau institusi. (3) Pengelolaan penanganan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Insiden Siber yang mengakibatkan gangguan pada keberlangsungan layanan Sistem Elektronik pada 1 (satu) organisasi.
