PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
Pasal 21
Surat tanda register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dinyatakan tidak berlaku apabila: a. terdapat perubahan organisasi yang mengakibatkan perubahan Tim Tanggap Insiden Siber organisasi; b. terdapat perubahan sektor yang mengakibatkan perubahan Tim Tanggap Insiden Siber sektoral; dan/atau c. tugas Tim Tanggap Insiden Siber khusus dinyatakan selesai.
