PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
Pasal 2
(1) Penanganan Insiden Siber dilaksanakan oleh Tim Tanggap Insiden Siber. (2) Tim Tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Tanggap Insiden Siber nasional; b. Tim Tanggap Insiden Siber sektoral;
c. Tim Tanggap Insiden Siber organisasi; dan d. Tim Tanggap Insiden Siber khusus. (3) Tim Tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. ketua; b. anggota; dan c. narahubung.
