PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
Pasal 13
(1) Layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pemberian peringatan terkait keamanan siber; dan b. pengelolaan Insiden Siber. (2) Pemberian peringatan terkait keamanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyebarluasan informasi keamanan siber kepada pihak yang menerima layanan. (3) Pengelolaan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan menerima, menanggapi, dan menganalisis Insiden Siber.
