PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DI...
Pasal 28
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TEKNIS
Pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah provinsi dan kabuten/kota dan penetepan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh BSSN dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya.
