PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang LOGO DAN PATAKA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Pasal 5
Pataka Badan Siber dan Sandi Negara digunakan untuk keperluan atribut pada ruang kerja pimpinan Badan Siber dan Sandi Negara, ruang rapat, auditorium, dan pada tempat diselenggarakannya kegiatan yang bersifat kedinasan.
