PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Logo dan Bendera Pataka Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 2
Logo Badan Siber dan Sandi Negara digunakan untuk keperluan tanda jabatan, lencana, bendera pataka, atribut, vandel, cendera mata, cap dinas, dan naskah dinas pada Badan Siber dan Sandi Negara.
