Pasal 10
BAB 5 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Untuk menjaga kualitas pengelolaan JDIH BSN dilakukan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pelaksanaan pengelolaan JDIH BSN; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi JDIH BSN. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pelaporan. (5) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada: a. Kepala Badan dengan cara elektronis atau nonelektronis; dan b. Pusat JDIHN secara elektronis melalui aplikasi yang disediakan oleh Pusat JDIHN.
