Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
(1) Instansi Pengguna yang memiliki kebutuhan atas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, dapat mengusulkan PNS untuk mengikuti proses penyesuaian/inpassing. (2) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan, pelaksanaan penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi yang ditentukan melalui penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
(3) Instansi Pengguna menyusun penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan BSN mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
