PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama Standardisasi dan Penilaian...
Pasal 16
BAB 2 — TINDAK LANJUT KERJA SAMA STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Pimpinan Tinggi Pratama wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kerja sama pada unit kerjanya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kerja sama secara elektronik menggunakan aplikasi SIJAMAS dan/atau dengan Nota Dinas. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
