PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama Standardisasi dan Penilaian...
Pasal 13
BAB 2 — TINDAK LANJUT KERJA SAMA STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BSN memprioritaskan program kerja kepada subyek hukum lain yang telah memiliki kerja sama dengan BSN untuk memastikan efektifitas kerja sama. (2) Implementasi program kerja sama dilaksanakan dengan mengacu kepada rencana program kerja sama yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
