PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama Standardisasi dan Penilaian...
Pasal 10
BAB 2 — PENGEMBANGAN KERJA SAMA STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menyampaikan usulan kerja sama kepada Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kerja sama dengan memuat: a. Analisis Dampak Resiko; b. Personal Penghubung; dan c. pihak yang akan menandatangani. (2) Usulan dari Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik menggunakan aplikasi SIJAMAS dan/atau secara tertulis melalui Nota Dinas kepada Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kerja sama. (3) Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kerja sama kemudian melakukan penilaian kelayakan usulan kerja
sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
