Pasal 5
pasal.id
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UNDANG-UNDANG ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Rumusan yang lebih baik: (1) Permohonan beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 144. Dalam merumuskan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, gunakan kaidah tata bahasa INDONESIA yang baku.
- Untuk memberikan perluasan pengertian kata atau istilah yang sudah diketahui umum tanpa membuat definisi baru, gunakan kata meliputi.
- Untuk mempersempit pengertian kata atau isilah yang sudah diketahui umum tanpa membuat definisi baru, gunakan kata tidak meliputi.
- Jika membuat pengacuan ke pasal atau ayat lain, tidak boleh menggunakan frasa tanpa mengurangi, dengan tidak mengurangi, atau tanpa menyimpang dari.
- Untuk menghindari perubahan nama kementerian, penyebutan menteri sebaiknya menggunakan penyebutan yang didasarkan pada urusan pemerintahan dimaksud.
- Penyerapan kata, frasa, atau istilah bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa INDONESIA dapat digunakan jika: a. mempunyai konotasi yang cocok; b. lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa INDONESIA; c. mempunyai corak internasional; d. lebih mempermudah tercapainya kesepakatan; atau e. lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA. Contoh:
- devaluasi (penurunan nilai uang)
- devisa (alat pembayaran luar negeri)
- Penggunaan kata, frasa, atau istilah bahasa asing hanya digunakan di dalam penjelasan Peraturan Perundang–undangan. Kata, frasa, atau istilah bahasa asing itu didahului oleh padanannya dalam Bahasa INDONESIA, ditulis miring, dan diletakkan diantara tanda baca kurung ( ). Contoh:
- penghinaan terhadap peradilan (contempt of court)
- penggabungan (merger)
B. Pilihan Kata atau Istilah 151. Gunakan kata paling, untuk menyatakan pengertian maksimum dan minimum dalam menentukan ancaman pidana atau batasan waktu. Contoh: … dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 152. Untuk menyatakan maksimum dan minimum bagi satuan: a. waktu, gunakan frasa paling singkat atau paling lama untuk menyatakan jangka waktu; Contoh 1: Peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. b. waktu, gunakan frasa paling lambat atau paling cepat untuk menyatakan batas waktu. Contoh: Surat permohonan izin usaha disampaikan kepada dinas perindustrian paling lambat tanggal 22 Juli 2011. c. jumlah uang, gunakan frasa paling sedikit atau paling banyak; d. jumlah non-uang, gunakan frasa paling rendah dan paling tinggi. 153. Untuk menyatakan makna tidak termasuk, gunakan kata kecuali. Kata kecuali ditempatkan di awal kalimat, jika yang dikecualikan adalah seluruh kalimat. Contoh:
UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
