Pasal 23
pasal.id
Peraturan Kepala BSN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2016 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, ttd BAMBANG PRASETYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL SISTEMATIKA NASKAH URGENSI RANCANGAN PERATURAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
- Judul Rancangan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Judul rancangan Peraturan Kepala BSN memuat judul rancangan Peraturan Kepala BSN.
- Tujuan Penyusunan Tujuan penyusunan memuat mengenai hal-hal yang menjadi tujuan penyusunan rancangan Peraturan Kepala BSN.
- Sasaran yang Ingin Diwujudkan Sasaran yang ingin diwujudkan memuat mengenai hal-hal yang ingin diwujudkan dengan adanya pembentukan atau penyusunan rancangan Peraturan Kepala BSN.
- Pokok Pikiran, Obyek, dan Materi Muatan yang Akan Diatur Pokok pikiran, obyek, dan materi muatan yang akan diatur memuat mengenai hal-hal yang melandasi peyusunan Peraturan Kepala BSN, dan materi yang akan diatur dalam rancangan Peraturan Kepala BSN.
- Jangkauan dan Arah Pengaturan Jangkauan dan arah pengaturan memuat mengenai ruang lingkup materi muatan yang akan diatur dalam rancangan Peraturan Kepala BSN. KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, BAMBANG PRASETYA
LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL SISTEMATIKA BAB I KERANGKA PERATURAN A. Judul B. Pembukaan
- Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
- Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
- Konsiderans
- Dasar Hukum
- Diktum C. Batang Tubuh
- Ketentuan Umum
- Materi Pokok yang Diatur
- Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
- Ketentuan Penutup D. Penutup E. Penjelasan (jika diperlukan) F. Lampiran (jika diperlukan) BAB II HAL–HAL KHUSUS A. Pendelegasian Kewenangan B. Pencabutan Peraturan Kepala BSN C. Perubahan Peraturan Kepala BSN BAB III RAGAM BAHASA PERATURAN A. Bahasa Peraturan
B. Pilihan Kata atau Istilah C. Teknik Pengacuan
