PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 19
pasal.id
(1) Setelah dilakukan pemantauan penyusunan Peraturan Kepala BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilakukan penilaian penyusunan Peraturan Kepala BSN. (2) Penilaian penyusunan Peraturan Kepala BSN dilakukan dengan menilai Peraturan Kepala BSN yang telah ditetapkan dibandingkan dengan jumlah Peraturan Kepala BSN yang diusulkan dalam program penyusunan Peraturan Kepala BSN. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam tiap tahun.
