PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 17
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN PENILAIAN
(1) Untuk mendapatkan informasi terhadap pelaksanaan pembentukan Peraturan Kepala BSN dalam tahun berjalan, dilaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap penyusunan Peraturan Kepala BSN. (2) Pemantauan dan penilaian penyusunan Peraturan Kepala BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja Eselon II yang membidangi urusan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. (3) Laporan hasil pemantauan dan penilaian penyusunan Peraturan Kepala BSN diserahkan kepada Sekretaris Utama untuk dilaporkan kepada Kepala BSN.
(4) Laporan hasil pemantauan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Peraturan Kepala BSN tahun berikutnya.
