Pasal 15
pasal.id
Pejabat atau pegawai PPATK yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 175. Pengacuan dilakukan dengan menyebutkan secara tegas nomor dari pasal atau ayat yang diacu dan tidak menggunakan frasa pasal yang terdahulu atau pasal tersebut di atas. 176. Pengacuan untuk menyatakan berlakunya berbagai ketentuan Peraturan Perundang–undangan yang tidak disebutkan secara rinci, menggunakan frasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang– undangan. 177. Untuk menyatakan peraturan pelaksanaan dari suatu Peraturan Perundang–undangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang–undangan, gunakan frasa dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam … (jenis Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan) ini.
Contoh: Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini. 178. Jika Peraturan Perundang-undangan yang dinyatakan masih tetap berlaku hanya sebagian dari ketentuan Peraturan Perundang– undangan tersebut, gunakan frasa dinyatakan tetap berlaku, kecuali … . Contoh: Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor … Tahun … tentang ... (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …
Tambahan Lembaran Negara
Nomor …) dinyatakan tetap berlaku, kecuali Pasal 5 sampai dengan Pasal 10. 179. Naskah Peraturan Perundang-undangan diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, dengan huruf 12, spasi 1,5, di atas kertas F4.
