PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPALA BSN
(1) Rancangan awal Peraturan Kepala BSN disiapkan oleh Pemrakarsa. (2) Naskah rancangan awal Peraturan Kepala yang disiapkan oleh Pemrakarsa terlebih dahulu dibahas dengan Pejabat Eselon I dan/atau II yang berkaitan dengan materi muatan rancangan Peraturan Kepala BSN. (3) Selain Pejabat Eselon I dan/atau II, Pemrakarsa dapat mengikutsertakan praktisi dan/atau akademisi dalam penyiapan rancangan awal Peraturan Kepala BSN.
