Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
- Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 3. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. 4. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disebut Peraturan Kepala BSN adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala BSN untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan berdasarkan kewenangan. 5. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Kepala BSN dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. 6. Pemrakarsa adalah Kepala unit kerja eselon I atau eselon II di lingkungan BSN yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Kepala. 7. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya. 8. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BSN yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum pada BSN secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
