PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI...
Pasal 9
Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan kinerja, anggaran, organisasi dan tata laksana, kerja sama, reformasi birokrasi dan penyiapan bahan pimpinan.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
