PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI...
Pasal 45
Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, serta koordinasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
- Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
