Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kimia, kesehatan, dan penilaian kesesuaian; b. pelaksanaan pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kimia, kesehatan, dan penilaian kesesuaian; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kimia, kesehatan, dan penilaian kesesuaian; dan d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, dan penilaian kesesuaian.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
