PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Skema Sertifikasi Produk Bakso Ikan
Pasal 2
(1) Skema sertifikasi bakso ikan ini berlaku untuk acuan pelaksanaan sertifikasi produk bakso ikan: a. yang menggunakan lumatan daging ikan atau surimi paling sedikit 40% dicampur tepung, dan bahan lainnya bila diperlukan, yang mengalami pembentukan dan pemasakan; dan b. yang diolah dengan atau tanpa pembekuan; berdasarkan Standar Nasional INDONESIA 7266:2017 Bakso ikan. (2) Skema sertifikasi bakso ikan ini tidak berlaku untuk produk bakso ikan yang mengalami pengolahan lebih lanjut.
