Pasal 5
BAB 2 — KEWAJIBAN LEMBAGA SERTIFIKASI ISPO
(1) Dalam hal terdapat Pelaku Usaha yang sedang melakukan perbaikan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, Lembaga Sertifikasi ISPO harus menyampaikan laporan informasi klien pada tahapan: a. penandatanganan kontrak sertifikasi; b. pelaksanaan audit; dan c. penyelesaian tindakan perbaikan. (2) Laporan informasi klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berisi: a. nama Pelaku Usaha pemohon sertifikasi; b. nomor registrasi permohonan sertifikasi; dan c. tanggal penandatanganan kontrak sertifikasi. (3) Laporan informasi klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berisi: a. nama Pelaku Usaha pemohon sertifikasi; b. nomor registrasi permohonan sertifikasi; dan c. tanggal pelaksanaan audit. (4) Laporan informasi klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit berisi: a. nama Pelaku Usaha pemohon sertifikasi; b. nomor registrasi permohonan sertifikasi; c. status perbaikan/status proses sertifikasi; dan d. tanggal penyelesaian tindakan perbaikan.
