Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN STANDARDISASI NASIONAL TAHUN 2020-2024
regulation_id: "PERBAN_7_2023" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN STANDARDISASI NASIONAL TAHUN 2020-2024" year: "2023" number: "7" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-7-2023" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-bsn/2023/7" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-bsn-no-7-tahun-2023" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN STANDARDISASI NASIONAL TAHUN 2020-2024
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-7-2023
Pasal I
Lampiran Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 468) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 501) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2023
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL,
ttd.
KUKUH S. ACHMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
