PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Pasal 2
Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Standardisasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. jenis dan format naskah dinas; b. pembuatan naskah dinas; c. pengurusan naskah dinas korespondensi; d. penanganan naskah dinas; e. kewenangan penandatanganan; dan f. penggunaan logo dan cap Badan Standardisasi Nasional.
