PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang SKEMA SERTIFIKASI PASAR RAKYAT
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2015 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, ttd. BAMBANG PRASETYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
