PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional...
Pasal 7
BAB 3 — PROSEDUR ADMINISTRATIF
(1) Pengajuan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilakukan melalui: a. penyusunan format permohonan Sertifikasi oleh LSPro yang berisi seluruh informasi pemohon, informasi barang, dan informasi proses produksi, untuk diisi oleh Pelaku Usaha; dan b. pengajuan permohonan Sertifikasi dilakukan oleh Pelaku Usaha. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BSN yang mengatur tata cara pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian.
