PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional...
Pasal 10
BAB 3 — PROSEDUR ADMINISTRATIF
(1) Penandatanganan perjanjian Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b angka 2, dilakukan setelah: a. permohonan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan; dan b. pemohon menyetujui persyaratan dan prosedur Sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro. (2) Perjanjian Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemohon dan LSPro.
