Pasal 13
BAB 5 — PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN
(1) Pelapor Gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan hukum, yaitu : a. perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan pelapor; b. pemindahtugasan/mutasi bagi pelapor dalam hal timbul intimidasi atau ancaman fisik; c. bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan BSN; dan d. kerahasiaan identitas. (2) Kepala BSN wajib memberikan perlindungan terhadap ASN BSN yang menyampaikan Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap Pejabat di lingkungan BSN dilarang memberi perlakuan diskriminatif atau tindakan yang merugikan ASN BSN karena melaporkan Gratifikasi. (4) Dalam hal terdapat ancaman fisik dan/atau psikis kepada ASN BSN karena melaporkan Gratifikasi, Pegawai BSN dapat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau intansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Pelapor menyampaikan permohonan perlindungan secara tertulis kepada Kepala BSN melalui Ketua UPG dengan ditembuskan kepada KPK.
