Pasal 7
(1) Susunan Keanggotaan MTPS terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (2) Ketua MTPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio dijabat oleh Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi Badan Standardisasi Nasional.
(3) Sekretaris MTPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara ex-officio dijabat oleh Kepala Pusat Perumusan Standar Badan Standardisasi Nasional. (4) Anggota MTPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi Badan Standardisasi Nasional; b. Kepala Pusat Perumusan Standar Badan Standardisasi Nasional; c. Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standardisasi Nasional; d. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi Badan Standardisasi Nasional; e. Kepala Pusat Kerjasama Standardisasi Badan Standardisasi Nasional; f. Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Standardisasi Nasional; g. Kepala Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi Badan Standardisasi Nasional; h. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengusaha Ritel INDONESIA; i. Ketua Umum Masyarakat Standardisasi INDONESIA; j. Sekretaris Badan Perlindungan Konsumen Nasional Kementerian Perdagangan; k. Kepala Pusat Standardisasi Industri Kementerian Perindustrian; l. Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; m. Kepala Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir Badan Tenaga Nuklir Nasional; n. Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; o. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; p. Direktur Standardisasi Produk Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
q. Direktur Bina Utama Mutu dan Diversifikasi Produk Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan; r. Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika; s. Direktur Pengembangan Teknologi Industri Kementerian Perindustrian; t. Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan; dan u. Direktur Pengawasan Peralatan Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Kementerian Kesehatan.
