PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional...
Pasal 9
BAB 3 — PROSEDUR ADMINISTRATIF
(1) Penandatanganan perjanjian Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2, dilakukan setelah: a. permohonan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan; dan b. pemohon menyetujui persyaratan dan prosedur Sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro. (2) Perjanjian Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemohon dan LSPro.
