PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional...
Pasal 22
BAB 7 — SERTIFIKASI ULANG
(1) LSPro harus menyampaikan informasi kepada pemegang Sertifikat kesesuaian untuk mengajukan permohonan Sertifikasi ulang paling lambat 1 (satu) tahun sebelum masa berlaku Sertifikat kesesuaian berakhir. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro harus melaksanakan Sertifikasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat kesesuaian berakhir. (3) Dalam hal tidak ada perubahan yang signifikan terkait barang dan proses produksi sesuai dengan hasil audit terakhir: a. kegiatan determinasi dimulai pada evaluasi tahap 2 (dua); dan b. Sertifikasi ulang dapat dilakukan secara daring dengan:
- audit dokumen/rekaman; dan/atau
- audit jarak jauh (remote audit) dengan menggunakan media yang disepakati untuk mendapatkan bukti objektif. (4) Ketentuan mengenai prosedur administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 dan jenis kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 19 berlaku mutatis mutandis untuk pelaksanaan Sertifikasi ulang.
