PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional...
Pasal 19
BAB 4 — JENIS KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Dalam hal tidak diterbitkan Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c pemohon dapat mengajukan permohonan kembali kepada LSPro. (2) Terhadap pemohon yang mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan mengenai prosedur administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 dan jenis kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 18.
