PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Pasal 14
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Peraturan Badan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2018
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL,
ttd
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
