PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi...
Pasal 4
BAB 2 — SAKIP BSN
(1) BSN menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang merupakan dokumen pelaksanaan anggaran. (2) Setiap unit eselon II menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran yang disampaikan kepada Sekretaris Utama melalui Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha. (3) Rencana Pelaksanaan Kegiatan menggunakan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
