PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN DI...
Pasal 4
BAB 2 — PELAPOR PELANGGARAN
Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai hak: a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya; b. memberikan keterangan tanpa tekanan; c. mendapatkan penerjemah; d. bebas dari pertanyaan yang menjerat; e. mendapatkan informasi mengenai perkembangan Laporan; f. mendapat nasihat hukum; dan/atau g. mendapat perlindungan hukum baik mengenai status hukum maupun rasa aman.
