PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional...
Pasal 31
BAB 10 — PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT KESESUAIAN
LSPro melakukan pencabutan Sertifikat kesesuaian dalam hal pemegang Sertifikat: a. tetap tidak bersedia untuk dilakukan surveilans dan/atau evaluasi khusus melebihi batas waktu pembekuan Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2); b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan Sertifikasi melebihi batas waktu pembekuan Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2); c. menyampaikan permintaan pencabutan Sertifikat kesesuaian kepada LSPro; atau d. terbukti melakukan penyalahgunaan Sertifikat kesesuaian berdasarkan evaluasi khusus.
