PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional...
Pasal 19
BAB 4 — JENIS KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Dalam hal keputusan Sertifikasi berupa penundaan penerbitan Sertifikat kesesuaian atau tidak diterbitkan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b dan huruf c, LSPro harus memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai alasannya. (2) Dalam hal terdapat penundaan Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kepada LSPro untuk
melanjutkan proses Sertifikasi paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan. (3) Proses Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan mulai dari evaluasi tahap 2 (dua).
