PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Komite Teknis Perumusan Standar...
Pasal 2
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, a. keanggotaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional INDONESIA yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa tugas keanggotaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional INDONESIA; dan b. paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Badan ini, Komite Teknis Perumusan Standar Nasional INDONESIA beserta keanggotaannya harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini.
